SURABAYA – Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya secara resmi menetapkan seorang pelatih menembak berinisial JL sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Pria yang terafiliasi dengan Perbakin Surabaya tersebut diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anak didiknya yang masih berusia 15 tahun. Penetapan status hukum ini menyusul serangkaian penyelidikan mendalam setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian traumatis tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Modus Operandi Berkedok Hukuman Fisik yang Menyimpang
Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik, tersangka JL menjalankan aksi bejatnya dengan dalih memberikan hukuman atas kesalahan korban selama sesi latihan. Alih-alih memberikan sanksi fisik yang wajar dalam dunia olahraga, JL justru melakukan tindakan mengelitik tubuh korban secara berlebihan yang berujung pada pelecehan seksual secara fisik. Pihak kepolisian mencatat bahwa aksi tidak terpuji ini telah terjadi sebanyak lima kali dalam rentang waktu yang berbeda.
- Pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih untuk menekan mental korban.
- Tindakan pencabulan seringkali terjadi di area yang minim pengawasan publik.
- Korban mengalami trauma mendalam akibat manipulasi yang dilakukan oleh oknum pelatih tersebut.
- Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dan rekaman komunikasi antara pelaku dan korban.
Penyidik menegaskan bahwa tindakan tersangka sangat mencederai nilai-nilai sportivitas dan profesionalisme dalam dunia olahraga prestasi. Saat ini, kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara terkait perilaku menyimpang JL selama bertugas di klub menembak tersebut.
Konsekuensi Hukum dan Perlindungan bagi Atlet Remaja
Tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. JL bakal dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah pemberatan sepertiga masa hukuman karena kapasitasnya sebagai tenaga pendidik atau pelatih.
Keluarga korban menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum bagi organisasi olahraga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap proses rekrutmen dan standarisasi etik pelatih di seluruh Indonesia. Kasus ini menambah daftar panjang kerentanan atlet remaja di bawah umur terhadap predator seksual di lingkungan olahraga.
Analisis: Urgensi Sistem Safe Sport di Institusi Olahraga
Kasus yang menjerat pelatih Perbakin Surabaya ini menggarisbawahi kelemahan sistematis dalam pengawasan internal klub olahraga. Seringkali, kepercayaan berlebih orang tua kepada pelatih menciptakan celah bagi predator untuk beraksi. Oleh karena itu, setiap organisasi olahraga wajib menerapkan protokol ‘Safe Sport’ yang ketat untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun seksual.
Sebagai langkah preventif, manajemen klub harus memastikan adanya kebijakan ‘Rule of Two’, di mana seorang pelatih tidak boleh berada di ruang tertutup hanya berdua dengan atlet di bawah umur tanpa pendampingan pihak ketiga. Selain itu, edukasi mengenai batasan sentuhan fisik yang diperbolehkan dalam latihan harus disampaikan secara jelas kepada atlet, orang tua, dan staf pelatih. Transparansi dan keberanian untuk melapor adalah kunci utama dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di dunia olahraga prestasi.
Informasi terbaru mengenai proses persidangan ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan di kejaksaan, menyambung laporan sebelumnya mengenai awal mula pengaduan korban di Polrestabes Surabaya.

