JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, secara konsisten menyuarakan urgensi pengakuan hukum yang konkret bagi masyarakat adat di seluruh pelosok Indonesia. Langkah ini menjadi krusial mengingat keberadaan masyarakat hukum adat seringkali terpinggirkan oleh arus industrialisasi dan ekspansi lahan yang masif. Lestari menegaskan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, identitas budaya dan hak-hak ulayat yang telah ada sejak sebelum republik ini berdiri akan terus berada dalam posisi rentan.
Ketegasan ini muncul sebagai respons atas lambatnya proses legislasi RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) di parlemen. Padahal, konstitusi kita secara eksplisit mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengakuan administratif sering kali menjadi kendala utama ketika masyarakat adat berhadapan dengan kepentingan korporasi besar atau proyek strategis nasional.
Urgensi Perlindungan Hak Ulayat dan Identitas Budaya
Masyarakat adat bukan sekadar entitas sejarah, melainkan penjaga ekosistem dan kearifan lokal yang relevan hingga saat ini. Lestari Moerdijat menekankan bahwa pengesahan RUU MHA akan memberikan kepastian hukum yang selama ini absen. Tanpa adanya regulasi setingkat undang-undang, proses mediasi konflik agraria seringkali merugikan warga lokal karena keterbatasan bukti administratif yang diakui negara.
Selain masalah lahan, pengakuan hukum ini juga mencakup perlindungan terhadap sistem pemerintahan adat dan ekspresi budaya tradisional. Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi fokus dalam dorongan pengesahan regulasi ini:
- Penyederhanaan prosedur penetapan status masyarakat hukum adat agar tidak terjebak dalam birokrasi yang rumit.
- Perlindungan wilayah kelola rakyat dari tumpang tindih izin usaha pertambangan dan perkebunan.
- Pengakuan terhadap hak intelektual atas pengetahuan tradisional dan obat-obatan herbal asli nusantara.
- Pemberian akses pendidikan dan kesehatan yang berbasis pada kearifan lokal tanpa menghilangkan standar nasional.
Kendala Legislatif dan Masa Depan Masyarakat Adat
Meskipun RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama bertahun-tahun, perjalanannya menuju ketukan palu sidang paripurna masih menemui jalan terjal. Lestari mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat regulasi ini sebagai investasi jangka panjang bagi stabilitas sosial dan kelestarian lingkungan. Ia berpendapat bahwa masyarakat adat memiliki metode konservasi alam yang jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan teknokratis semata.
Di sisi lain, integrasi antara hukum adat dan hukum positif nasional memerlukan sinkronisasi yang mendalam agar tidak terjadi dualisme hukum yang membingungkan. Oleh karena itu, keterlibatan aktif akademisi, aktivis lingkungan, dan perwakilan masyarakat adat sendiri menjadi syarat mutlak dalam penyusunan draf final undang-undang tersebut. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen politik yang lebih kuat untuk menuntaskan pembahasan ini sebelum masa jabatan periode ini berakhir.
Menghubungkan isu ini dengan tantangan global, perlindungan masyarakat adat juga menjadi bagian dari komitmen internasional Indonesia dalam menjaga biodiversitas. Anda dapat merujuk pada dokumen Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai pembanding standar global yang seharusnya diadopsi. Upaya ini selaras dengan diskusi sebelumnya mengenai reformasi agraria yang bertujuan untuk mendistribusikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir pemilik modal.
Kesimpulannya, pengesahan RUU MHA bukan sekadar memberikan label hukum, melainkan upaya memanusiakan warga negara yang selama ini menjaga kedaulatan budaya bangsa. Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa keterlambatan negara dalam hadir melindungi masyarakat adat dapat memicu konflik horizontal dan hilangnya warisan tak benda yang tidak ternilai harganya bagi generasi mendatang.

