JAKARTA – Ratusan aktivis bersama berbagai elemen masyarakat sipil memadati kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan guna menyuarakan keresahan atas berbagai isu sistemik yang membelenggu hak-hak perempuan di Indonesia. Gelaran tahunan Women’s March Jakarta kali ini membawa narasi yang lebih tajam, mulai dari persoalan domestik hingga kebijakan ekonomi yang dianggap bias gender. Massa membawa berbagai atribut kreatif, spanduk, serta poster yang merefleksikan tuntutan terhadap perlindungan hukum yang lebih kuat dan kesejahteraan yang merata.
Kehadiran massa dalam aksi ini menegaskan bahwa perjuangan kesetaraan gender di Indonesia masih menghadapi jalan panjang dan berliku. Para koordinator lapangan menekankan bahwa aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah platform politik bagi kelompok rentan untuk menggugat kebijakan negara yang seringkali mengabaikan perspektif perempuan. Seiring dengan dinamika politik nasional, isu-isu ekonomi makro yang berdampak langsung pada dapur perempuan turut menjadi pusat perhatian dalam orasi-orasi yang disampaikan.
Pajak Pembalut dan Beban Ekonomi Perempuan
Salah satu poin krusial yang mencuat dalam aksi kali ini adalah penolakan terhadap pajak produk sanitasi, khususnya pembalut. Massa menilai bahwa pembalut merupakan kebutuhan dasar biologis yang tidak seharusnya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) layaknya barang konsumsi umum. Kebijakan ini dianggap sebagai diskriminasi ekonomi atau yang sering disebut sebagai ‘pink tax’, di mana perempuan harus membayar lebih mahal untuk kebutuhan dasar yang tidak bisa mereka hindari.
- Mendesak pemerintah untuk segera menghapuskan PPN 11 persen pada pembalut dan produk menstruasi lainnya.
- Mendorong penyediaan akses produk sanitasi gratis di sekolah-sekolah dan fasilitas umum.
- Memperjuangkan edukasi kesehatan reproduksi yang komprehensif guna menghapus stigma negatif tentang menstruasi.
Kritik Tajam Terhadap Program Makan Bergizi Gratis
Massa aksi juga memberikan sorotan kritis terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintah mendatang. Meski sekilas terlihat pro-rakyat, peserta aksi mencurigai adanya potensi bias gender dan ketidakefektifan dalam implementasinya jika tidak dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi perempuan di tingkat akar rumput. Mereka mendesak agar program tersebut tidak hanya menjadi proyek fisik, melainkan benar-benar menyasar masalah stunting dari hulu, yaitu kesehatan ibu dan kesejahteraan buruh perempuan.
Pengunjuk rasa mengkhawatirkan bahwa anggaran besar untuk program MBG justru akan mengalihkan fokus dari kebutuhan mendesak lainnya, seperti perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan pengesahan aturan turunan UU TPKS yang lebih konkret. Kritik ini selaras dengan laporan Komnas Perempuan yang terus memantau celah kebijakan dalam perlindungan hak-hak perempuan di ruang publik maupun domestik.
Analisis Peran Gerakan Massa dalam Kebijakan Publik
Secara historis, Women’s March Jakarta telah bertransformasi menjadi katalisator bagi diskursus hak asasi manusia di Indonesia. Gerakan ini membuktikan bahwa tekanan publik dari jalanan mampu mendorong percepatan legislasi, sebagaimana terlihat pada sejarah panjang perjuangan UU TPKS beberapa waktu lalu. Konsistensi massa dalam menuntut keadilan menunjukkan bahwa kesadaran kritis masyarakat terhadap ketimpangan struktural terus meningkat dari tahun ke tahun.
Penting bagi pemerintah untuk tidak hanya melihat aksi ini sebagai gangguan lalu lintas di Ibu Kota, melainkan sebagai alarm bagi demokrasi. Setiap poin tuntutan, mulai dari isu ekonomi hingga perlindungan hukum, merupakan cerminan dari aspirasi yang seringkali teredam dalam ruang-ruang birokrasi formal. Jika aspirasi ini tetap diabaikan, maka jurang ketimpangan gender di Indonesia akan semakin sulit untuk dijembatani.
Artikel ini merupakan kelanjutan dari evaluasi tahunan terhadap pergerakan hak perempuan di Indonesia yang sebelumnya juga menyoroti lambatnya implementasi kebijakan perlindungan saksi dalam kasus kekerasan gender. Dengan adanya aksi ini, diharapkan ada dialog yang lebih terbuka antara pengambil kebijakan dan kelompok masyarakat sipil demi terciptanya regulasi yang lebih inklusif dan berpihak pada kemanusiaan.

