DELI SERDANG – Konflik agraria yang melibatkan petani Laoli kembali mencuatkan luka lama dalam implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia. Para petani yang telah menggantungkan hidupnya dari tanah tersebut selama hampir tiga dekade kini menghadapi kenyataan pahit berupa penggusuran paksa. Mereka menggambarkan proses pemindahan tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi, bahkan menyebut perlakuan aparat serupa dengan memperlakukan binatang. Ketegangan ini menjadi bukti nyata bahwa percepatan pembangunan infrastruktur seringkali mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak-hak tradisional masyarakat lokal yang telah menetap lama secara turun-temurun.
Persoalan utama yang menyandera para petani adalah ketiadaan sertifikat atau hak atas tanah yang diakui secara formal oleh negara. Meskipun secara de facto mereka menguasai dan mengelola lahan selama 30 tahun, ketiadaan bukti de jure membuat posisi tawar mereka sangat lemah di mata hukum. Pemerintah seringkali menggunakan dalih legalitas formal ini untuk memuluskan langkah pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Namun, kebijakan ini justru memicu perdebatan mengenai sejauh mana negara menghormati hak penguasaan fisik tanah yang sudah berlangsung puluhan tahun tanpa adanya intervensi hukum sebelumnya.
Akar Masalah dan Ketimpangan Hukum Agraria
Analisis kritis terhadap kasus ini menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem administrasi pertanahan kita. Para petani kecil di pelosok daerah seringkali memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan birokrasi sertifikasi tanah. Berikut adalah beberapa poin utama yang mendasari konflik tersebut:
- Kelemahan Administrasi: Petani mengelola lahan secara turun-temurun namun tidak mendapatkan pendampingan untuk melegalkan aset mereka.
- Eskalasi PSN: Proyek Strategis Nasional memiliki kekuatan hukum untuk melakukan pengadaan tanah secara cepat, yang seringkali menabrak hak-hak sosiologis masyarakat.
- Kurangnya Dialog: Proses sosialisasi seringkali bersifat satu arah dan intimidatif daripada mengedepankan musyawarah mufakat.
- Kontradiksi Hukum: Penguasaan fisik lahan selama puluhan tahun seharusnya mendapatkan perlindungan melalui skema reforma agraria, namun realitanya justru berujung penggusuran.
Masalah ini menyambung dari laporan sebelumnya mengenai peningkatan eskalasi konflik di wilayah Sumatera Utara, di mana sengketa antara perusahaan negara dan warga lokal terus berulang tanpa solusi permanen. Jika pemerintah tidak segera mengubah pendekatan dari represif menjadi persuasif, maka PSN hanya akan meninggalkan jejak penderitaan daripada kesejahteraan yang dijanjikan.
Solusi Alternatif dan Perlindungan Hak Petani
Untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, pemerintah perlu meninjau kembali mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat namun memiliki bukti penguasaan fisik yang kuat. Reforma agraria harus menjadi panglima dalam menyelesaikan sengketa lahan, bukan sekadar pelengkap administratif. Negara wajib mengakui keberadaan petani yang telah berkontribusi pada ketahanan pangan lokal selama puluhan tahun di lahan tersebut.
Lembaga bantuan hukum seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terus menekankan pentingnya pendekatan hak asasi manusia dalam setiap pengadaan tanah untuk proyek pembangunan. Tanpa adanya jaminan keadilan distributif, proyek sebesar apa pun hanya akan menciptakan ketimpangan sosial yang lebih dalam. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan kompensasi yang layak, bukan hanya ganti rugi secara finansial, tetapi juga jaminan keberlangsungan hidup dan ruang kelola ekonomi yang baru agar mereka tidak terasing di tanah mereka sendiri.

