JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, meluapkan kekecewaannya secara terbuka terhadap jajaran petinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kekecewaan ini mencuat setelah Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahar Diantono, tidak menampakkan batang hidungnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan. Padahal, agenda krusial tersebut membahas persoalan pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural yang kian meresahkan masyarakat luas.
Ketidakhadiran sosok kunci penegakan hukum ini memicu reaksi keras dari Adang yang juga merupakan mantan Wakapolri. Ia menegaskan bahwa forum legislatif bukanlah tempat untuk bersantai atau meremehkan tanggung jawab institusional. Menurutnya, persoalan lahan dan konflik struktural memerlukan komitmen penuh dari para pemangku kebijakan, terutama aparat penegak hukum yang menangani dimensi pidana di dalamnya.
Urgensi Kehadiran Kabareskrim dalam Penyelesaian Sengketa Lahan
Rapat yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 tersebut sebenarnya bertujuan untuk mencari solusi konkret atas mandeknya berbagai kasus tanah di Indonesia. Adang Daradjatun menilai bahwa tanpa kehadiran Kabareskrim, diskusi mengenai penanganan pidana dalam konflik agraria menjadi tidak maksimal dan kehilangan arah eksekusi. Berikut adalah beberapa poin utama yang seharusnya mendapat penjelasan langsung dari pihak Bareskrim:
- Sinkronisasi data penanganan kasus sengketa lahan yang melibatkan korporasi dan warga sipil.
- Klarifikasi mengenai dugaan kriminalisasi terhadap petani atau masyarakat adat dalam konflik agraria struktural.
- Langkah strategis Polri dalam mendukung reforma agraria yang menjadi program prioritas nasional.
- Evaluasi kinerja Satgas Anti-Mafia Tanah dalam memberantas praktik ilegal di sektor pertanahan.
Adang menekankan bahwa koordinasi antara DPR dan Polri harus berjalan selaras demi menjaga kepercayaan publik. Ia mengingatkan kembali bahwa pada diskusi sebelumnya mengenai reformasi agraria, komitmen Polri sangat dinanti untuk menjamin kepastian hukum bagi rakyat kecil yang sering kali berada di posisi lemah saat berhadapan dengan penguasa lahan skala besar.
Analisis Dampak Ketidakhadiran Pejabat Polri pada Pengawasan Legislatif
Absennya pejabat tinggi seperti Kabareskrim dalam rapat formal DPR bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh aspek etika birokrasi dan fungsi pengawasan. Sebagai lembaga yang memegang mandat konstitusional untuk mengawasi kinerja eksekutif, Komisi III membutuhkan jawaban langsung dari pengambil keputusan, bukan hanya perwakilan yang mungkin tidak memiliki wewenang penuh dalam memberikan kebijakan.
Kritik tajam dari Adang Daradjatun mencerminkan adanya kegelisahan mendalam mengenai disiplin institusi. Sebagai sosok yang pernah menduduki posisi nomor dua di Korps Bhayangkara, Adang memahami betul bahwa kehadiran pimpinan dalam rapat DPR merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan checks and balances. Ia menegaskan bahwa persoalan rakyat, khususnya mengenai tanah, tidak boleh dianggap sebagai agenda sampingan yang bisa diwakilkan begitu saja tanpa alasan yang sangat mendesak.
Ke depannya, para anggota legislatif berharap Polri lebih serius dalam menanggapi undangan rapat di DPR. Persoalan konflik agraria struktural adalah bom waktu yang sewaktu-waktu bisa memicu gejolak sosial jika tidak ditangani dengan transparansi dan integritas tinggi. Publik kini menunggu langkah nyata dari Kabareskrim untuk mengklarifikasi absennya beliau dan membuktikan bahwa Polri tetap berkomitmen menyelesaikan sengkarut lahan di tanah air secara adil dan transparan.

